SMBR Tegaskan Komitmen Transparansi dan Dukungan Proses Hukum Soal Dugaan Korupsi Distribusi Semen di Sumsel
SMBR Tegaskan Komitmen Transparansi dan Dukungan Proses Hukum Terkait Dugaan Korupsi Distribusi Semen di Sumsel--Dik sumeks.co
PALEMBANG, SUMEKS.CO – PT Semen Baturaja Tbk (SMBR) akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) di kantor pusat perusahaan di Palembang pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Penggeledahan tersebut, merupakan bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh PT Kapuas Musi Madelyn (PT KMM), yang merupakan salah satu distributor resmi SMBR pada periode 2018–2022.
Dalam pernyataan resminya, yang diterima redaksi Jumat 24 Oktober 2025, manajemen SMBR menegaskan bahwa perusahaan selalu berkomitmen menjunjung tinggi prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) serta patuh terhadap seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
“PT Semen Baturaja Tbk secara konsisten menerapkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum dalam seluruh kegiatan operasional dan bisnis perusahaan,” tulis manajemen dalam keterangan resminya.
BACA JUGA:Ssst! PT Waskita Karya Terseret Dalam Lingkaran Penyidikan Korupsi Distribusi Semen PT KMM
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Distribusi Semen, Kejati Geledah BUMN Sita Dokumen dan Elektronik
Sebagai bagian dari upaya memperkuat penerapan GCG dan kepatuhan hukum, SMBR juga menjalin kerja sama strategis dengan Kejati Sumsel melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) pada 21 Oktober 2024 lalu
Kerja sama tersebut, bertujuan untuk memperkuat fungsi pengawasan serta memastikan bahwa setiap aktivitas bisnis perusahaan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Terkait dengan pemeriksaan yang sedang dilakukan penyidik, manajemen SMBR menegaskan bahwa proses tersebut merupakan tindak lanjut dari mekanisme hukum yang berlaku.
Perusahaan menolak anggapan bahwa penyidikan ini terjadi atas desakan pihak tertentu seperti organisasi masyarakat, media massa, ataupun lembaga eksternal lainnya.
“Langkah ini justru merupakan bentuk keterbukaan dan dukungan penuh perusahaan terhadap penegakan hukum serta komitmen kami untuk mendukung transparansi dalam pengelolaan usaha,” lanjut pernyataan tersebut.
SMBR, juga menyatakan akan menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan.
BACA JUGA:Pasca Penggeledahan, Kejari Banyuasin Teliti Dokumen Barang Bukti Korupsi Dana PMI 2019-2021
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:

