Lewat Rapat Daring, Kanwil Kemenkum Babel Selaraskan 7 Raperbup Pemkab Beltim Sesuai Amanat UU 13/2022

Kamis 23-10-2025,17:46 WIB
Reporter : Mia
Editor : Mahmud

Pangkalpinang, SUMEKS.CO- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung kembali melaksanakan rapat harmonisasi terhadap tujuh Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.

Kegiatan digelar secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada Kamis  23 Oktober 25.

Proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dilakukan terhadap draf Raperbup yang mengatur antara lain:

1. Perubahan atas Perbup Nomor 36 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2025

2. Strategi Sanitasi Kabupaten Tahun 2025–2029

3. Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Bidang Kesehatan

4. Pencabutan Perbup Nomor 44 Tahun 2017 tentang Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja UPT Balai Perbenihan Tanaman pada Dinas Pertanian dan Pangan

5. Pedoman Umum Audit Ketaatan di Lingkungan Inspektorat Daerah

6. Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi

7. Pengadaan Barang dan Jasa pada Badan Usaha Milik Daerah

Rapat dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, yang diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan, Rahmat Feri Pontoh. 

BACA JUGA:Cegah TPPU–TPPT, Kanwil Kemenkumham Babel Intensifkan Audit PMPJ pada Notaris

BACA JUGA:Teh Tayu Jebus Selangkah Lagi Menuju Indikasi Geografis, Kanwil Kemenkumham Babel Laksanakan Simulasi

Dalam arahannya Rahmat menegaskan bahwa harmonisasi merupakan mandat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Harmonisasi dilakukan untuk memastikan substansi dan teknik penyusunan regulasi tidak bertentangan, tidak tumpang tindih, serta selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

Kategori :