Selain itu Fernando juga memberikan uang kepada Ibu Suliha (ibu bayi) sebesar Rp8 juta dan uang Rp17 juta untuk dibagi lagi kepada tersangka lain.
BACA JUGA:Haru, Detik-Detik Seorang Ayah Gendong Bayi di Lautan Usai Selamat dari Kebakaran KM Barcelona 5
BACA JUGA:Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Muara Baru OKI, Tersangka Jalani 14 Adegan
Sementara peran tersangka Rini, istri tersangka Fernando yakni berkomunikasi dengan Yudi Surya Pratama yang tidak lain suami Suliha, bapak bayi yang dijual melalui TikTok.
Dia juga berkomunikasi via pesan untuk keberangkatan dan biaya persalinan dengan Riska.
Juga melakukan negosiasi dengan Riska untuk jumlah yang akan diterima sebesar Rp8 juta.
Selain itu Rini juga ikut mendampingi Suliha melahirkan di RS Bari Palembang dan ke RS AZ ZAHRAH untuk melahirkan setelah diinduksi di Bidan.
BACA JUGA:Masyarakat OKI Dihimbau Gunakan Prosedur Resmi Kerja ke Luar Negeri, Hindari TPPO
Tersangka Riska (37), warga Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang.
Dia memiliki peran mempunyai akun Tik Tok untuk mencari yang akan menjual bayi.
Berkomunikasi dengan tersangka Yudi, terkait akomodasi dan keberangkatan untuk melahirkan di Palembang.
Mencari tempat untuk melahirkan yang awalnya akan melahirkan di Bidan ZUN (Induksi).
BACA JUGA:DPPPA OKI Gelar Berbagai Lomba Peringati HAN 2025, Anak Aset Utama Bangsa
Membawa Ibu Suliha ke Bidan ZUN setelah diinduksi, tetapi karena ada permasalahan dibawa ke RS AZZAHRAH.