Kemudian pada Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 02:00 WIB dini hari ketika suasana sudah sepi terdakwa Dandik berangkat dari pondoknya menuju kerumah saksi Rama dan Nedi tempat korban Burnio dan saksi Fatimah menginap.
Lalu, dengan menggunakan 1 unit sepeda motor miliknya, terdakwa sesampainya di depan rumah saksi Rama dan Nedi, segera memarkirkan sepeda motornya dijalan.
Setelah itu terdakwa Dandik berjalan kaki menuju rumah saksi Rama dan Nedi, setelah itu terdakwa langsung menuju pintu depan rumah, kemudian terdakwa Dandik segera mengintip atau melihat dari lobang yang ada di pintu depan tersebut.
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan di Plaju 2 Pelakunya Sudah Diciduk, Mau Kabur ke Jakarta
BACA JUGA:Marah Mantan Istri Nikah Lagi Jadi Motif Pembunuhan di Desa Bandar OKU
Yakni dibantu dengan cahaya senter kepala, untuk melihat keadaan didalam rumah dan posisi korban Burnio tidur, setelah memastikan posisi korban Burnio tidur diruang tamu, selanjutnya terdakwa langsung memasukkan moncong senjata api yang sudah persiapkan kedalam lobang pintu tersebut.
Terdakwa Dandik membidik badan korban Burnio dengan bantuan cahaya lampu senter yang ada di kepala dan setelah posisi sudah tepat, lalu terdakwa langsung menembakan senjata api rakitan tersebut ke tubuh korban Burnio yang sedang tidur di ruang keluarga.
"Tembakan terdakwa mengenai bagian dada sebelah kiri korban hingga tembus pinggang, kemudian. Setelah itu terdakwa segera melarikan diri kearah kebun milik warga dan meninggalkan sepeda motor miliknya," jelas hakim.
Saksi Fatimah, Rama dan warga yang mendegar suara letusan senjata api tersebut segera mendatangi lokasi dan hanya menemukan sepeda motor milik terdakwa.
BACA JUGA:Tolak Dipenjara Seumur Hidup, Pelaku Pembunuhan Adik Ipar dengan Racun Potas Ajukan Banding
BACA JUGA:Pasca Penangkapan, Rumah Pelaku Pembunuhan Bocah SD di Pedamaran OKI Hancur Dilempari Warga
"Atas akibat luka tembakan tersebut korban Burniomeninggal di lokasi dan tidak sempat menerima perawatan. Dan saksi Fatimah segera melaporkan ke Polsek Sungai Menang," kata hakim.