PALEMBANG, SUMEKS.CO - Seorang pengusaha cantik, Suci Anggraini (30) melaporkan mantan napi yang juga selebgram di Palembang ke SPKT Polda Sumsel.
Suci melaporkan ke Polda Sumsel usai dirinya difitnah menjadi seorang cewek simpanan, Selasa 21 Oktober 2025.
Korban Suci Anggraini ini tak hanya terkait dugaan pelanggaran UU ITE, namun juga melaporkan dugaan pidana perlindungan data pribadi (PDP).
Dirinya melaporkan selebgram berinisial AL yang juga mantan napi yang bebas bersyarat itu bersama penasihat hukumnya.
BACA JUGA:Dilaporkan Selebgram Cantik Palembang ke Polda Sumsel Kasus Penganiayaan, Begini Kata Ade Sampurna
"Dituduh melalui sosial media instagramnya menuduh saya sebagai simpanan seorang polisi," beber Suci kepada awak media usai membuat laporan ke SPKT.
Laporan polisi yang dibuat korban juga sebagai bentuk bahwa peryataan terlapor AL melalui story instagram pribadinya itu hanya tuduhan semata tanpa ada bukti yang jelas.
"Saya tidak kenal dengan sosok pria yang dimaksud oleh dia (terlapor)," kata Suci.
Dirinya mengungkapkan, kejadian ini bermula antara korban dengan terlapor memilik hubungan sebagai mitra bisnis dan mengaku memberikan uang investasi bernilai puluhan juta kepada terlapor.
BACA JUGA:Walikota Ratu Dewa Dukung Program Pemberdayaan Eks Napi Restorative Justice.
Setelah berjalan beberapa bulan, usaha yang dikelola oleh terlapor itu macet dan tak bisa mengembalikan uang milik korban secara utuh.
"Karena tidak suka ditagih mungkin ya, jadi saya difitnah dan diviralka seperti ini," ujar Suci.
Sementara, Dr Dadang Apriyanto SH MH, kuasa hukum korban menegaskan akibat perbuatan terlapor itu merusak citra kliennya sebagai seorang pengusaha.