"Terkait dengan perlindungan data pribadi, ada suatu perjanjian antara klien kami dengan terlapor soal bisnis kerja yang semestinya tidak boleh disebarluasakan tanpa seizin klien kami," katanya.
BACA JUGA:Tampang Pegawai Penjara di Lahat Jadi Suruhan Napi Bawa Sabu Kantong Besar
BACA JUGA:Siapa AL, Napi Sisa 9 Tahun Penjara Perintah Sipir Penjara di Lahat Kirim Sabu Paket Besar?
"Karena di dalamnya ada nama, dan tanda tangan yang kami khawatirkan digunakan orang lain untuk melakukan perbuatan melawan hukum," tambahnya.
Terkait dengan masalah bisnis antara Suci dan AL itu juga sudah dilaporkan ke Polrestabes Palembang.
"Laporannya sudah dibuat pada tahun 2021, dan statusnya hari ini sudah naik penyidikan nanti kita minta untuk segera gelar perkara," tutupnya.