Klarifikasi Tegas Kajati Sumsel: Klaim Tanah Oleh Ivone Suroyo Diduga Gunakan Dokumen Bodong

Senin 20-10-2025,20:01 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

"Tidak ada yang namanya diskriminasi. Seluruh jajaran kami bekerja berdasarkan hukum dan bukti, bukan berdasarkan latar belakang siapa pun. Narasi soal etnis minoritas itu murni pernyataan dari pihak yang bersangkutan sendiri," lugasnya.

Yulianto menambahkan, tanah yang dipersoalkan tersebut sebenarnya merupakan aset pemerintah daerah yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan Rumah Sakit Kanker, fasilitas kesehatan strategis yang diperuntukkan bagi masyarakat Sumatera Selatan.


Paparan capaian kinerja penyelamatan aset dari Kejati Sumsel dihadiri Gubernur Sumsel, OPD dan jajaran di Griya Agung--

Oleh karena itu, klaim sepihak semacam ini tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga menghambat proyek yang berdampak sosial luas.

Ia pun berpesan agar pimpinan Kejati Sumsel selanjutnya tetap konsisten menindaklanjuti kasus ini dan menuntaskan jaringan mafia tanah yang telah lama meresahkan masyarakat.

"Saya berharap pemberantasan mafia tanah di Sumsel tidak berhenti di sini. Harus terus dilanjutkan sampai akar-akarnya," ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru memberikan apresiasi atas langkah tegas Kejati Sumsel dalam mengungkap praktik mafia tanah.

Menurutnya, keberanian aparat penegak hukum mengungkap kasus seperti ini menjadi sinyal positif bagi upaya pengembalian aset milik pemerintah.

"Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejati Sumsel. Langkah tegas ini menunjukkan keberpihakan terhadap kepentingan rakyat dan pemerintah daerah," kata Deru.

Dengan terbongkarnya dugaan dokumen bodong tersebut, Kejati Sumsel menegaskan kembali komitmennya untuk menjaga aset negara dari tangan-tangan yang mencoba memanipulasi hukum demi kepentingan pribadi.

Kategori :