Tak hanya itu skema PPPK paruh waktu sendiri telah diatur dalam Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Yakni dalam aturan tersebut, dikatakan bahwa PPPK Paruh Waktu memiliki kontrak selama satu tahun dan bisa diperpanjang berdasarkan kinerja.
BACA JUGA:Penuhi Syarat Terbaru Ini, Honorer Bisa Diangkat PPPK Penuh Waktu
BACA JUGA:Kabar Baik! Taspen Tetapkan 3 Hak Jaminan Pensiun untuk PPPK Paruh Waktu
Namun, apakah PPPK Paruh Waktu dapat dialihkan menjadi PPPK Penuh Waktu ini yang menjadi pertanyaan.
Jawabannya adalah bisa, namun tidak diangkat secara otomatis. Yakni tetap ada aturannya.