4. Memilih tahun periode sesuai dengan tahun seleksi.
5. Masukkan nomor peserta sesuai yang terdaftar dalam sistem.
6. Masukkan kode pengaman (captcha) yang ada di layar.
7. Lalu, klik "Monitoring Usulan".
8. Sistem akan menampilkan status pengajuan NIP atau NI secara real-time otomatis.
9. Jika NIP telah diterbitkan, maka peserta menerima notifikasi lewat email yang telah terdaftar pada akun SSCASN.
BACA JUGA:Wajib Tahu! MenPANRB Tak Bisa Lagi Angkat Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu Tahun 2026
BACA JUGA:Tak Semua Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Syarat dan Penjelasan Pemerintah!
Sementara itu, dalam Surat Edaran Menpan-RB nomor B/4014/M.SM.01.00/2025 tentang Perpanjangan Waktu Pengusulan Paruh Waktu, alur penetapan PPPK paruh waktu tahun 2025 seperti di bawah ini: