1. Usulan penetapan kebutuhan instansi: 1 - 20 Agustus 2025
2. Penetapan kebutuhan Menteri PANRB: 21 - 29 Agustus 2025
3. Pengumuman alokasi kebutuhan: 30 Agustus - 8 September 2025
4. Pengisian DRH PPPK paruh waktu: 9 September - 9 Oktober 2025
5. Usul penetapan NIP PPPK paruh waktu: 10 - 20 Oktober 2025
6. Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu: 13 - 29 Oktober 2025
BACA JUGA:Puluhan Peserta PPPK Paruh Waktu Kabupaten OKI Mengundurkan Diri
BACA JUGA:Horee! PPPK Paruh Waktu Terima Tunjangan Transportasi Ini Syaratnya
Diberitakan sebelumnya, terkait PPPK Paruh Waktu, disampaikan Deputi Bidang Aparatur SDM KemenPAN-RB, Aba Subagja, bahwa pemerintah kini diarahkan menggunakan mekanisme PPPK jika butuh ASN tambahan.
“Kalau butuh ASN tambahan, gunakan skema PPPK yang sudah diatur, bukan menambah honorer baru lagi,” tegas Aba.