Adegan itu berhasil membuat korban percaya bahwa kemampuan sang “dukun” bukan rekayasa.
Korban kemudian mendatangi rumah Abdul Rofik di Jalan Pintu Besi No. 434, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati Palembang, tempat Charles melakukan aksinya.
Di sana, Charles meminta uang "tanda jadi" sebesar Rp950 ribu sebagai syarat awal.
Selanjutnya, korban kembali menyerahkan uang Rp13,7 juta untuk dimasukkan ke dalam sebuah kardus, yang diklaim Charles akan dilipatgandakan menjadi Rp5 miliar dalam waktu enam hari.
Sebagai jaminan, keduanya sempat menandatangani surat perjanjian bahwa bila janji itu tidak terbukti, uang korban akan dikembalikan.
Namun, setelah waktu yang dijanjikan berlalu, hasil yang dijanjikan tak kunjung datang.
Charles selalu beralasan korban harus menunggu karena “ada antrean dari orang lain yang juga ingin menggandakan uang”.
Beberapa kali korban kembali menyerahkan uang tambahan karena bujuk rayu terdakwa, hingga total kerugian mencapai Rp91 juta.
Ketika korban mulai curiga dan menagih uangnya, Charles justru menghilang tanpa jejak. Merasa tertipu, M Azhari akhirnya melaporkan perbuatan sang dukun gadungan ke pihak kepolisian.
Kini, harapan menggandakan uang itu tinggal cerita. Charles harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi, sementara kasus ini kembali menjadi pelajaran agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan janji kaya mendadak melalui cara-cara yang tidak masuk akal.