PALEMBANG, SUMEKS.CO – Aksi tipu-tipu berkedok ilmu supranatural kembali terungkap di Palembang. Seorang pria bernama Charles, yang mengaku sebagai dukun sakti mampu melipatgandakan uang hingga miliaran rupiah, akhirnya harus menanggung akibat perbuatannya.
Ia divonis 2 tahun 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu 15 Oktober 2025.
Vonis itu dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Budiman Sitorus SH MH, setelah menyatakan Charles terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Hukuman tersebut, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang yang sebelumnya hanya menuntut 2 tahun penjara.
BACA JUGA:Pesan Mesin Motor Via Marketplace FB, Mahasiswa Teknik Asal Prabumulih Ini Jadi Korban Penipuan
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Charles dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan," tegas hakim Budiman dalam amar putusan yang dibacakan di ruang sidang utama PN Palembang.
Dalam pertimbangan hakim, perbuatan terdakwa dinilai telah meresahkan masyarakat dan menyebabkan korban mengalami kerugian cukup besar.
Suasana sidang pembacaan putusan pidana kasus penipuan modus dukun melipatgandakan uang--
Selain itu, terdakwa dinilai tidak menyesali perbuatannya dan berusaha menipu dengan memanfaatkan kepercayaan orang lain yang mudah tergiur janji kekayaan instan.
Kasus ini bermula pada Maret 2025, ketika korban bernama M Azhari mendapat kabar dari keponakannya, Abdul Rofik, yang mengenalkan seseorang bernama Charles.
Ia disebut memiliki kemampuan menggandakan uang melalui ritual khusus menggunakan batu merah delima, batara karang, dan rantai babi.
Untuk meyakinkan korban, terdakwa bahkan menunjukkan video aksinya saat memegang batu merah delima, rambutnya tidak bisa dipotong dan kulitnya tidak terluka saat disayat silet.
BACA JUGA:Pesan Minya Kita Via Aplikasi FB, Pedagang di Palembang Jadi Korban Penipuan Merugi Puluhan Juta