Saksi lainnya, Ujang Surya, menambahkan bahwa besaran "upeti" kepada APH ditentukan berdasarkan kesepakatan internal.
"Biasanya diberikan sekitar Rp1,5 juta per APH, tapi yang sekarang belum sempat diserahkan karena dana belum terkumpul semua," ujarnya.
Suasana sidang pembuktian dakwaan korupsi pungli Forum Kades Lahat--
Lebih mengejutkan lagi, saksi Pratama mengungkap adanya nama oknum Polsek Pulau bernama Marliansyah yang diduga turut menerima uang sebesar Rp5 juta dari hasil iuran forum.
Dana tersebut, katanya, digunakan untuk menyelesaikan permasalahan salah satu kepala desa yang berselisih dengan aparat kepolisian dan Koramil setempat.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa pungutan dilakukan dengan alasan kegiatan sosial, pembiayaan forum, dan silaturahmi dengan instansi pemerintah.
Namun, praktiknya mengarah pada pungli karena dana dikumpulkan tanpa dasar hukum yang jelas dan bersifat wajib bagi setiap kepala desa.
Dalam tahap awal, para kades bahkan sudah diminta menyetor Rp3,5 juta secara tunai kepada bendahara forum.
Uang hasil pungutan tersebut akhirnya diamankan penyidik saat dilakukan OTT.
Jaksa menilai tindakan kedua terdakwa telah melanggar aturan dan berpotensi merugikan negara, sekaligus mencoreng integritas para kepala desa yang seharusnya menjadi contoh di masyarakat.
Atas perbuatannya, Nahudin dan Jonidi dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau secara alternatif Pasal 11 UU yang sama.