Dimana masyarakat meminta terdakwa agar tetap menjabat dan minta dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI.
BACA JUGA:Ratusan Personel Gabungan Amankan Aksi Damai Warga Pematang Panggang OKI di PN Kayuagung
BACA JUGA:Percayakan Proses Sidang Perkara Dugaan Ijazah Palsu Kades Pematang Panggang ke PN Kayuagung
Yakni dengan alasan terdakwa juga korban sindikat terkait ijazah palsu.
Usai disampaikan pembelaan, penasihat hukum. Sidang dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda jawaban dari JPU atau replik.
Persidangan itu diketuai Majelis hakim Iqbal Lazuardi SH dengan Eka Aditya Darmawan SH dan Kurnia Ramadhan SH.
"Sidang untuk terdakwa dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda replik," kata hakim.
BACA JUGA:Apresiasi Putusan PN Kayuagung Pidana Bersyarat Kasus Persetubuhan Anak
BACA JUGA:PN Kayuagung Jatuhkan Pidana Bersyarat Kasus Persetubuhan Anak, Kedepankan RJ
Pada perkara ini terdakwa Ibrahim dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI, Ria Hamerlin SH selama 1 tahun dan 3 bulan penjara.