Aidil Zikri, SKM.
Mahasiswa Magister Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Tridinanti Palembang.
Era transformasi digital menuntut adanya perubahan paradigma dalam tata kelola pemerintahan, dari model yang tradisional dan terfragmentasi menuju model yang terintegrasi, transparan, dan efisien. Salah satu arena paling krusial dalam transformasi ini adalah manajemen keuangan daerah.
Menjawab tantangan tersebut, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri menginisiasi sebuah platform terpusat, yaitu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI). Kehadiran SIPD RI, yang secara teknis dilegitimasi dan diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, menandai sebuah langkah maju yang fundamental dalam upaya modernisasi birokrasi keuangan di tingkat lokal.
Namun, sebagai sebuah inovasi berskala masif, implementasinya menuntut manajemen strategi yang cermat dan evaluasi berkelanjutan untuk mencapai potensi optimalnya. Sebelum lahirnya SIPD RI, pengelolaan keuangan daerah di Indonesia seringkali dihadapkan pada tantangan heterogenitas sistem, asimetri informasi, dan rendahnya standardisasi. Setiap daerah cenderung membangun aplikasi dan sistem informasinya sendiri, yang mengakibatkan data tidak dapat terkonsolidasi ditingkat nasional, proses bisnis yang berbeda-beda, serta sulitnya melakukan pengawasan dan evaluasi yang komparabel.
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 hadir sebagai kerangka kerja (framework) yang mengubah lanskap ini secara drastis. Peraturan ini bukan sekadar pedoman, melainkan sebuah mandat untuk melakukan standardisasi dan integrasi melalui platform tunggal.
Poin-poin krusial dalam regulasi ini yang menjadi fondasi bagi SIPD RI, Pertama Standardisasi Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur. Permendagri ini menetapkan satu bagan akun standar (chart of accounts), kodefikasi program, kegiatan, hingga sub-kegiatan yang seragam untuk seluruh pemerintah daerah. Ini adalah prasyarat mutlak untuk integrasi data.
Kedua, Integrasi Siklus Pengelolaan Keuangan. Regulasi ini secara eksplisit mengamanatkan bahwa seluruh tahapan siklus pengelolaan keuangan mulai dari perencanaan (RKPD), penganggaran (KUA-PPAS, APBD), penatausahaan (DPA, SPD, SPP, SPM, SP2D), hingga akuntansi dan pelaporan (LRA, LO, LPE, Neraca) harus dilakukan dalam satu sistem yang terintegrasi.
SIPD RI dirancang untuk menjadi wadah tunggal bagi seluruh siklus ini. Ketiga, Basis Data Tunggal (Single Source of Truth). Dengan mewajibkan penggunaan satu aplikasi, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 secara de facto menciptakan sebuah basis data keuangan daerah yang terpusat.
Hal ini memiliki implikasi strategis yang sangat besar bagi pengawasan nasional, analisis kebijakan fiskal daerah, dan pengambilan keputusan berbasis data (data-driven policy making). Potensi dan Manfaat Signifikan SIPD RI menawarkan potensi yang luar biasa dalam tata kelola keuangan daerah.
Dengan platform yang terintegrasi, proses penganggaran, penatausahaan, hingga pelaporan keuangan menjadi lebih terstandarisasi dan termonitor. Beberapa manfaat utamanya antara lain: Pertama, Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas: Seluruh transaksi keuangan tercatat secara digital dan dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Hal ini mempersempit ruang untuk praktik penyalahgunaan wewenang. Publik dapat turut mengawasi alokasi dan realisasi anggaran, sehingga mendorong pemerintah daerah untuk lebih bertanggung jawab. Kedua, Efisiensi Anggaran dan Waktu: Proses yang sebelumnya dilakukan secara manual dan memakan waktu serta biaya yang tidak sedikit, kini dapat dipangkas secara signifikan. Duplikasi anggaran dapat dihindari dan perencanaan dapat dilakukan secara lebih terukur.
Penggunaan kertas pun dapat ditekan, sejalan dengan semangat green government. Ketiga, Pengambilan Keputusan Berbasis Data: SIPD menyediakan data keuangan yang real-time dan akurat. Ini menjadi modal penting bagi para pengambil kebijakan di daerah untuk merumuskan program pembangunan yang lebih tepat sasaran. Keempat, Integrasi Pusat dan Daerah: Sistem ini memfasilitasi sinkronisasi data keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga memudahkan proses konsolidasi dan evaluasi kebijakan fiskal nasional.
Tantangan Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) merupakan sebuah langkah transformatif dan fundamental bagi reformasi birokrasi di Indonesia. Inisiatif ini patut diapresiasi sebagai upaya konkrit untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun, layaknya sebuah terobosan, implementasinya tidak luput dari tantangan yang memerlukan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan. Di balik berbagai potensinya, implementasi SIPD RI di lapangan masih menghadapi sejumlah kendala yang perlu segera diatasi. Tantangan ini jika tidak ditangani dengan serius dapat menghambat optimalisasi manfaat dari sistem ini.