Dendam Kesumat Berujung Maut, Jaksa Tuntut Maulana alias Mao dengan Hukuman Mati

Selasa 14-10-2025,15:40 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Menurut uraian dalam berkas tuntutan, peristiwa itu terjadi pada Maret 2025, di Jalan Kapten Robani Kadir Lorong Hikmah 3 RT 23, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang.

Saat itu, korban Ali Basri menegur dan mengancam terdakwa dengan nada tinggi, bahkan disebut hendak menabrakkan motor ke tubuh terdakwa.

Ucapan tersebut rupanya menyalakan bara emosi di hati Maulana. Dalam amarahnya, terdakwa pulang ke rumah, mengambil senjata tajam (sajam), dan bertekad melukai korban.

Pertengkaran kembali pecah ketika keduanya bertemu di jalan. Adu mulut berujung pada pertikaian fisik, hingga Maulana menusuk tangan korban.

Usai kejadian, terdakwa sempat melarikan diri karena takut berurusan dengan polisi. Namun dendam lama yang belum padam kembali membara.

Dilain kesempatan, Maulana kembali bertemu dengan Ali Basri. Cekcok kembali terjadi, kali ini disertai emosi tak terkendali. 

Dalam kondisi kalap, terdakwa menghujamkan senjata tajam ke tubuh korban berkali-kali hingga tewas di tempat.

Fakta lain yang terungkap di persidangan, Maulana menaruh dendam mendalam terhadap korban lantaran pernah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Ali Basri atas perkara sebelumnya.

Hal itulah yang disebut jaksa memperkuat unsur perencanaan dalam pembunuhan ini.

Kini, nasib Maulana alias Mao berada di ujung tanduk. Majelis hakim akan mempertimbangkan pledoi dan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan akhir.

Namun jika tuntutan jaksa dikabulkan, hukuman mati akan menjadi akhir dari dendam panjang yang berujung maut tersebut.

Kategori :