BACA JUGA:Jadi Tersangka ke-5 Kasus Korupsi LRT Sumsel, Ini Profil Eks Dirjen KA Prasetyo Boeditjahjono
Namun ironisnya, pekerjaan perencanaan yang dimaksud ternyata tidak pernah benar-benar dilakukan oleh perusahaan yang ditunjuk.
Lebih jauh, penyidik menemukan adanya aliran dana miliaran rupiah yang diduga diterima Prasetyo dari beberapa pejabat Waskita Karya, yakni Tukijo, Ignatius Joko Herwanto, dan Septiawan Andri Purwanto.
Jadi Tersangka ke-5 Kasus Korupsi LRT Sumsel, Ternyata Ini Profil Eks Dirjen KA Prasetyo Boeditjahjono--
Uang tersebut berasal dari proyek perencanaan teknis pembangunan prasarana LRT Kota Palembang.
Kasus ini sendiri bermula dari terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2015 tentang percepatan pembangunan LRT di Palembang.
Dalam pelaksanaannya, Muhammad Choliq, selaku Direktur Utama PT Waskita Karya saat itu, memerintahkan sejumlah bawahannya untuk menyiapkan dana dari proyek tersebut dan menyerahkannya kepada Prasetyo Boeditjahjono.
Nama-nama seperti Tukijo, Ignatius Joko Herwanto, Septiawan Andri Purwanto, serta Bambang Hariadi Wikanta dari PT Perentjana Djaja, sebelumnya juga telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Palembang pada 6 Mei 2025 lalu.
Tiga dari mereka telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sementara Bambang masih menempuh upaya hukum kasasi.
Dengan dilimpahkannya berkas Prasetyo ke PN Palembang, maka lengkap sudah daftar panjang pihak-pihak yang terseret dalam perkara yang mencoreng wajah proyek kebanggaan Sumsel tersebut.
Kini publik menanti langkah berikutnya dari majelis hakim Tipikor Palembang dalam menjadwalkan sidang perdana yang akan menentukan arah kelanjutan kasus korupsi berprofil tinggi ini.