Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)

Sabtu 11-10-2025,08:58 WIB

Angga Atmawardhana, SE.

Mahasiswa Magister Manajemen Ekonomi dan Bisnis (FEB), Universitas Tridinanti Palembang.

Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) terbagi menjadi dua pandangan utama: dukungan yang melihatnya sebagai solusi terobosan ekonomi desa, dan kritik tajam yang menyoroti risiko kegagalan, terutama dari sisi tata kelola dan filosofi koperasi.

Pandangan Optimis (Peluang dan Tujuan).

KDMP dipandang sebagai program strategis pemerintah yang memiliki potensi besar untuk mentransformasi ekonomi desa. Tujuan utamanya adalah memberdayakan masyarakat agar keluar dari jerat kemiskinan (poverty trap) dan ketergantungan pada tengkulak.

Ekonomi DesaMemperpendek rantai distribusi dan menekan dominasi tengkulak. Koperasi akan membeli hasil pertanian/produksi lokal, yang diharapkan dapat meningkatkan Nilai Tukar Petani (NTP) dan harga jual di tingkat produsen

Peningkatan ModalMemberikan akses modal awal yang masif (misalnya, pinjaman Rp3 miliar/desa) yang disalurkan melalui skema bisnis, bukan hibah, untuk membiayai unit usaha yang relevan dengan potensi local.

KesejahteraanMenciptakan lapangan kerja di tingkat lokal, menyediakan kebutuhan pokok dan layanan (seperti apotek desa) dengan harga terjangkau, serta memperkuat ketahanan pangan nasional.

ModernisasiMendorong modernisasi manajemen sistem perkoperasian dan penggunaan teknologi/digitalisasi untuk operasional yang profesional dan efisien.

Pandangan Kritis (Tantangan dan Risiko)

Kritik utama terhadap KDMP datang dari pengamat ekonomi dan pegiat koperasi yang khawatir program ini memiliki risiko kegagalan tinggi dan bertentangan dengan prinsip dasar koperasi yang otentik.

Bertentangan dengan Semangat Koperasi Model KDMP dikhawatirkan menjauhi semangat gotong royong dan kemandirian yang dicetuskan Bung Hatta.

Koperasi yang didanai dan diintervensi dari atas dinilai "merusak" kemandirian dan tidak akan berakar kuat di masyarakat

Tumpang Tindih dengan BUMDes Kehadiran KDMP di 80.000 desa berpotensi tumpang tindih kewenangan dan fungsi bisnis dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang telah ada, menimbulkan kebingungan dan duplikasi

Risiko Operasional dan Finansial

Kategori :