PALEMBANG, SUMEKS.CO - Seorang pelajar di Kota Palembang diduga memberikan keterangan palsu usai membuat laporan polisi menjadi korban tindak kejahatan Pencurian Dengan Kekerasan (Curas), Sabtu 11 Oktober 2025.
Keterangannya pada laporan polisi, ia menjadi korban begal lantaran ketika sepeda motor miliknya sedang mogok dan didorong, datang tiba-tiba pria yang turun dari satu unit mobil mengacungkan senjata api (Senpi) sehingga dirinya memilih kabur.
Laporan polisi dilayangkan pelajar kelas XII SMK di Palembang, inisial GF (16) ke Polrestabes Palembang, pada Jumat 9 Oktober 2025 didampingi ibunya.
Setelah dilakukan olah TKP, belakang ternyata diketahui faktanya korban bukanlah korban begal, melainkan pelajar yang dibubarkan lantaran tengah terlibat aksi tawuran.
BACA JUGA:Pelaku Begal Sadis di Palembang Beraksi di 4 TKP Ditangkap Lokasi Berbeda, Jual Motor Via Online
BACA JUGA: Aksi Cepat Polisi: Komplotan Pelaku Begal di Palembang Berhasil Diringkus, Tiga Diamankan, Dua Didor
Dalam laporannya, GF mengaku saat itu sedang mengendarai sepeda motor pada Rabu 8 Oktober 2025, sekira pukul 02.00 WIB di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT III, Palembang, ia lalu dicegat oleh orang tak dikenal yang mengaku polisi dan membawa senpi.
Karena ketakutan, ia mengklaim kabur dan meninggalkan motornya di lokasi kejadian.
Namun kebenaran terbongkar setelah Unit Reskrim dan SPKT Polrestabes Palembang melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman video di sekitar lokasi.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa GF bukan korban begal, melainkan sedang berada di lokasi tawuran bersama sekelompok remaja.
“Kami sedang membubarkan aksi tawuran remaja, melihat petugas GF kabur melarikan diri meninggalkan motornya. Jadi bukan korban begal,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan melalui Kanit Ranmor Ipda Jhoni Palapa, Sabtu.
Setelah fakta tersebut terungkap, GF pun mencabut laporan palsunya, lantaran sepeda motor miliknya yang sempat diamankan petugas telah dikembalikan. Polisi memberikan peringatan keras agar masyarakat tidak main-main dengan laporan bohong.
"Saya ingatkan kembali, jangan membuat laporan palsu. Semua pasti terungkap lewat olah TKP dan rekaman CCTV. Jika terbukti, pelapor bisa dipidana,” tegas Ipda Jhoni.