SHM Terbitan 2008 Bisa Kalah dengan SPH 2019 Usai Digugat Perusahaan di Peradilan ‎

Selasa 30-09-2025,15:43 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

"Namun saat PT GON dengan Surat SPH melakukan Banding ke Pengadilan Tinggi, Kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK) malah menyatakan posisi tanah klien kami yang salah, atas hal tersebut lalu PN Kayuagung mengeluarkan Penetapan Eksekusi Nomor 7 dan Kita lakukan upaya Gugatan Perlawanan terhadap Penetapan Eksekusi tersebut hingga proses Kasasi saat ini belum menemukan jalan keadilan bahkan tetap akan dilaksanakannya eksekusi,” bebernya lagi.

BACA JUGA:Klaim Miliki Alas Hak SHM Pemilik Ruko, Titis Copot 8 Stiker Pengumuman Ahli Waris Seputar Pasar Cinde

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Bersama TNI AU dan Kemenko Polhukam, Tuntaskan Konflik Lahan Asrama Haji Palembang

‎Pihaknya juga menyoroti, jika pelaksanaan eksekusi tidak melibatkan BPN maka ini akan minciderai konstitusi, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Atas Tanah di Pasal 93 Ayat (2). 

“Sebelum pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, panitera pengadilan wajib mengajukan permohonan pengukuran kepada Kantor Pertanahan atas objek eksekusi untuk memastikan letak dan batas tanah objek eksekusi yang ditunjukan oleh juru sita dan bertanggung jawab atas letak dan batas Tanah objek eksekusi yang ditunjukannya,” tambah Ryan.

‎Terlebih, dari perkara ini warga negara tidak mendapatkan kepastian hukum ketika dengan sah memiliki SHM selama 17 tahun dikalahkan oleh SPH yang baru 5 tahun. 

Sehingga tanah beserta bangunan yang dimiliki warga negara yang berpegang pada SHM tetap akan dieksekusi oleh negara.

BACA JUGA:Ini Muara Konflik Lahan di Kabupaten Muratara

BACA JUGA:Dukung Program 3 Juta Rumah, BSI Ikuti Akad Massal KPR Sejahtera FLPP Dihadiri Presiden Prabowo

‎Sementara, Ketua PN Kayu Agung, Guntoro Eka Sekti, terkait pelaksanaan eksekusi pengosongan dengan putusan dari PN Kayu Agung yang telah sesuai pedoman eksekusi dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia.

‎‎“Yang akan dieksekusi tentu yang sesuai dengan bunyi amar putusan. Nanti bunyi amar putusannya apa, detilnya bisa dilihat. Apa sebelah mana berbatasan dengan apa, segala macam dan termasuk soal ukurannya,” ujarnya.

‎Dirinya juga menegaskan, upaya hukum kasasi dalam perkara perlawanan yang dilakukan oleh kuasa hukum bukan merupakan alasan yang dapat menunda pelaksanaan eksekusi.

"Jika kasasi perlawanan hasilnya berbalik, maka hukum sudah memberi jalan untuk akan melakukan tahapan lagi terhadap atas tanah tersebut. Saat kita pahami teori, ada namanya eksekusi pemulihan, jadi sama sekali tidak kehilangan hak ketika memang upaya hukum berkata lain terkait dengan upaya hukum kasasi yang dilakukan," terangnya.

‎“Misalnya nih, ini sudah diserahkan kepada pemohon eksekusi, ternyata putusan kasasinya dimenangkan Saudara Ryan Gumay sehingga berdasarkan itu mungkin putusannya tanah ini adalah milik yg dimenangkan di babak akhir. Nanti pasti di dalamnya juga akan menghukumkan, siapapun yang menguasai ini mengembalikan atau menyerahkan dalam keadaan kosong,” katanya lagi. 

‎Menjawab kepemilikan sertifikat, nanti berdasarkan berita acara eksekusi, pemohon eksekusi berhak untuk pengajuan hak kepada negara melalui BPN. 

"Di saat pengukuran ditemukan singgungan dengan sertifikat yang telah muncul sebelumnya, akan ada mekanisme yang bisa ditindaklanjuti," tutupnya.

Tags :
Kategori :

Terkait