PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit di 2008 bisa kalah usai digugat oleh perusahaan dengan dasar Surat Pengakuan Hak (SPH).
Hal itu diketahui setelah terjadi konflik kepemilikan lahan yang dipicu persengketaan administratif terjadi di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Konflik itu melibatkan seorang warga dengan dasar kepemilikan SHM yang terbit di 2008. SHM tersebut bisa kalah usai digugat oleh perusahaan dengan dasar SPH yang terbit 2019.
Persengketaannya melibatkan individu seorang warga yang memiliki SHM dengan nomor register 00149 tanggal 22 Februari 2008.
BACA JUGA:Kasus Puluhan SHM Palsu, Pelaku Raup Keuntungan Ratusan Juta Rupiah
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Apresiasi Kegiatan SHM Program TPBIS Perpusnas RI
Warga melawan perusahaan sawit PT Golden Oilindo Nusantara (GON) yang mengantongi SPH yang terbit pada tahun 2019.
Sengketa ini telah berproses jauh dan persidangannya telah dinyatakan incracht hingga Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (MA).
Bahkan hakim agung memerintahkan PN Kayu Agung untuk mengekeskusi objek sengketa yang dijadwalkan akan berlangsung di Kamis 2 Oktober 2025 mendatang.
Terkait hal tersebut, Muhammad Gustryan, SH, CHRM, selaku Kuasa hukum pemilik lahan mempertanyakan PN Kayu Agung yang akan melaksanakan pengeksekusian tersebut.
“Kami mempertahankan kepastian hukum produk BPN Ogan Ilir sehubungan dengan objek yang telah dikuasai sejak tahun 2008 oleh Klien Kami, artinya sudah 17 tahun," kata Ryan Gumay.
Sejumlah fakta diungkapkan Ryan justru pihak BPN Ogan Ilir, namun seolah tidak muncul untuk mempertahankan produknya yang digugat.
"Kami menilai ketidakhadiran pihak BPN Ogan Ilir dalam perkara ini menyebabkan batas-batas tanah yang berpekara semakin kabur. “Jadi putusan awal tingkat PN objek tanah klien kami posisinya sudah benar sesuai SHM," jelasnya.