"Jadi nantinya, setelah pengisian DRH dan melengkapi administrasi. Pihak kita menunggu juknis untuk adanya pelantikan atau tidaknya," terangnya.
Ditegaskan Ari, terkait PPPK Paruh Waktu dari 4.600 alokasi yang diumumkan apabila yang bersangkutan tidak memenuhi syarat administrasi maka bisa gugur menjadi PPPK Paruh Waktu.