Ini 5 Tahapan Utama Harus Dipenuhi Sesuai Surat Edaran BKN NIP dan SK PPPK Paruh Waktu Keluar

Jumat 26-09-2025,19:35 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Wiwik

5. Pelantikan dan penyerahan SK merupakan kewenangan instansi masing-masing dan dilakukan setelah NIP dan SK resmi diterbitkan.

BACA JUGA:Bolehkah Peserta Lolos PPPK Paruh Waktu Kemenag Mengundurkan Diri? Ini Aturan dan Sanksinya

BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Skema PPPK Paruh Waktu untuk Atasi Dampak Penghapusan Honorer

Jadi keseluruhan proses penetapan NIP berlangsung sekitar satu bulan dengan perpanjangan waktu administrasi yang diberikan agar semua peserta dapat menyelesaikan dokumen dengan lengkap.

SK biasanya keluar tidak lama setelah NIP resmi diterbitkan, diperkirakan menjelang akhir September dan awal Oktober 2025. 

Terkait PPPK Paruh Waktu ini, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) umumkan 4.600 Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

Dari ribuan calon PPPK Paruh Waktu tersebut, diberikan waktu untuk Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk (NI) dilimit hingga 15 September 2025.

BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu: Status Baru, Gaji Masih Sama

BACA JUGA:Resmi! Ini Besaran Gaji yang Diterima 4.155 PPPK Paruh Waktu Kemenag 2025

Kepala BKPSDM Kabupaten OKI, H Antonius Leonardo melalui Kepala Bidang Informasi dan Kepegawaian, Ari Cahyadi, menjelaskan, bahwa BKPSDM OKI telah mengumumkan daftar peserta alokasi PPPK Paruh Waktu. 

Yakni dengan jumlah 4.600. Jumlah ribuan ini berasal dari sejumlah instansi unit kerja di Kabupaten OKI. 

Terdiri dari tenaga guru, medis dan teknis. Dari ribuan calon PPPK Paruh Waktu itu saat ini melakukan pengisian DRH. 

"Sudah kita umumkan peserta alokasi PPPK Paruh Waktu untuk Kabupaten OKI. Ini berdasarkan keputusan Menpan RB," ujar Ari Cahyadi. 

BACA JUGA:BKN Resmi Tetapkan NIP Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA:Status PPPK Paruh Waktu: Sementara atau Permanen? Ini Penjelasannya

Dia menjelaskan, dalam pengisian DRH dan administrasi lainnya, diberikan waktu hingga 15 September 2025 pekan depan. Selanjutnya barulah pengusulan dan penetapan NIP dengan waktu selama seminggu. 

Kategori :