KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pemerintah memberikan bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat yang kurang mampu.
Keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdata menerima bansos di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) untuk tahap 3 ini ada ribuan yang tidak lagi menerima atau dihapus sebagai penerima manfaat bansos.
Ternyata ada sekitar 1.500 keluarga penerima manfaat yang dihapus, dikarenakan terindikasi judi online atau judol.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten OKI, Dwi Zulkarnain SH MSi melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Ali Rahman SPd mengatakan, untuk pemberian bansos dari pemerintah ini masyarakat atau keluarga penerima manfaat yaitu 3 bulan sekali.
BACA JUGA:SIAP-SIAP, Uji Coba Bansos Digital Dimulai September 2025, Bisa Menghemat Rp14 triliun Per Tahun
Untuk tahun 2025 ini bansos tahap 1 dan tahap 2 telah tersalurkan dan untuk bansos tahap 3 ini rupanya KPM untuk Kabupaten berkurang karena ada 1.500 KPM yang dihapus.
"Penyebab KPM penerima bansos dihapus ini karena terindikasi praktik atau main judi online," ujar Ali, Kamis 25 September 2025.
Lanjutnya, data ribuan KPM dihapus ini berdasarkan dari pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK). Dimana dalam KPM itu bisa suami, anak dan lainnya yang terlibat judol. Jadi dalam satu keluarga itu atau KK ada salah satu keluarga yang terindikasi judol.
Maka oleh karena itu dari PPATK dihapus. Seperti contoh dalam KK KPM adalah seorang nenek, ternyata KTP yang bersangkutan digunakan oleh cucunya dalam judol, sehingga bansos mereka dihapus.
"Penerima bansos di Kabupaten OKI sebelum ada yang dihapus ini yaitu berjumlah 37.000 untuk bansos PKH dan 47.000 penerima bantuan sembako," jelas Ali.
Ditegaskan Ali, untuk penerima bansos PKH tahap 2 dan juga sembako masih data penerima yang lama. Sedangkan penerima tahap 3 baru berkurang.
Pada tahap 3 penerima bansos PKH sebanyak 38.000. Jadi data penerima bansos yang dihapus terindikasi judol ini bisa bansos PKH maupun bansos sembako.