“Kami sudah menyampaikan kepada mereka bahwa penyidikan kasus PMI telah resmi dihentikan,” tambahnya.
Kasi Intelijen Kejari Prabumulih, Ajie Martha, SH, juga membenarkan kabar penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi PMI.
“Ya, sudah dihentikan. Untuk informasi lebih lengkap dapat ditanyakan langsung ke Kasi Pidsus,” ujar Ajie singkat.
Kasus dugaan korupsi dana hibah PMI Prabumulih sebelumnya sempat menjadi perhatian publik dan mendapat sorotan dari berbagai kalangan.
Namun, dengan hasil penyidikan yang menyatakan tidak ditemukan unsur pidana maupun kerugian negara, Kejaksaan Negeri Prabumulih menegaskan komitmennya dalam menjalankan proses hukum yang obyektif dan profesional.
Penghentian penyidikan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para terperiksa dan masyarakat terkait penggunaan dana hibah PMI di Prabumulih.
Pihak Kejari Prabumulih juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap menjaga kepercayaan terhadap penegakan hukum dan proses peradilan yang berjalan. (chy)