Soroti Perkara 'Jalan di Tempat', Kapolrestabes Palembang Beri Arahan Khusus Anggota Reskrim

Rabu 24-09-2025,16:49 WIB
Reporter : Reigan Riangga
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Haryo Sugiharto memberikan arahan khusus kepada anggota Satreskrim Polrestabes Palembang dalam hal penanganan perkara tindak pidana, Rabu 24 September 2025. 

Hal demikian, dilakukan orang nomor satu di Polrestabes Palembang ini, mengingat banyaknya Perkara tindak pidana berdasarkan laporan polisi yang dinilai banyak "Jalan di Tempat". 

"Setiap laporan polisi yang masuk harus dikelola dengan baik. Meski kendali awal ada di SPKT, namun penyidik Satreskrim harus paham manajerial penanganan perkara. Semua langkah harus terukur, mulai dari identifikasi, pengambilan foto, hingga pengantar surat visum ke rumah sakit. Proses penyelidikan harus menggambarkan peristiwa secara utuh," ungkap Kombes Pol Haryo, Rabu.

BACA JUGA:Operasi Sikat Musi 2025, Satreskrim Polres Ogan Ilir Tangkap 2 Pelaku Curat & Sita 1 Pucuk Air Softgun

BACA JUGA:Jadi Buron Sejak 2021, Pencuri Motor Ditangkap Satreskrim Polres Ogan Ilir dalam Operasi Sikat Musi 2025

Hal demikian diketahui saat Kapolrestabes Palembang KBP. Dr. Harryo Sugihhartono, S.I.K., M.H. memberikan arahan langsung kepada jajaran Satreskrim Polrestabes Palembang dalam apel yang digelar di halaman Mapolrestabes Palembang. 

Selain itu, hal ini diperkuat dengan postingan resmi di akun @polisi_palembang, Rabu, 24 September 2025. 

Dimana, narasinya bertuliskan, Kapolrestabes Palembang: Penyelidikan Harus Menggambarkan Peristiwa Secara Utuh. 

Arahan tersebut menekankan pentingnya profesionalisme, peningkatan kualitas pelayanan, serta kesiapan personel dalam mendukung reformasi kepolisian.

BACA JUGA:Beraksi di 17 TKP, 3 Komplotan Pelaku Curanmor Ini Dicokok Satreskrim Polrestabes Palembang, 1 Residivis

BACA JUGA:Pelaku Penodongan Mahasiswi Diamankan Satreskrim Polres Ogan Ilir, Uang Hasil Penjualan Hp untuk Bayar Hutang

Kapolrestabes mengingatkan bahwa tugas kepolisian, khususnya di bidang penegakan hukum, mendapat sorotan besar dari publik dan tim reformasi kepolisian. Oleh karena itu, setiap personel reskrim dituntut untuk terus belajar, beradaptasi dan bekerja sesuai prosedur.

Menurutnya, pentingnya fungsi kontrol dari setiap atasan, khususnya terkait administrasi penyidikan. Kemudian, Pasal yang dicantumkan dalam laporan polisi, lanjut dia, bukan sekadar pasal utama, melainkan harus disesuaikan dengan hasil penyelidikan di lapangan.

Kombes Haryo menambahkan bahwa reformasi Polri saat ini menuntut perubahan mindset di tubuh reskrim. Profesionalisme, ketelitian, dan pelayanan yang humanis menjadi kunci utama agar masyarakat semakin percaya kepada kepolisian.

"Selamat bekerja. Semua arahan ini saya sampaikan demi kebaikan kita bersama, agar penegakan hukum benar-benar menjadi senjata utama Polri yang adil dan bermanfaat bagi masyarakat," ujarnya.

Kategori :