Apakah PPPK Paruh Waktu Berhak Mendapat THR dan Gaji ke-13?

Senin 22-09-2025,20:25 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

Ini peningkatan signifikan dibanding status honorer sebelumnya yang hanya mendapat sekitar 50% dari gaji pokok.

BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu: Status Baru, Gaji Masih Sama

BACA JUGA:Resmi! Ini Besaran Gaji yang Diterima 4.155 PPPK Paruh Waktu Kemenag 2025

Selain itu, PPPK paruh waktu tetap memperoleh tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Bahkan, Anda juga berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024. Dengan demikian, status paruh waktu tidak mengurangi hak-hak finansial utama.

Lebih lanjut, Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK paruh waktu juga bisa menjadi dokumen penting. SK tersebut dapat digunakan sebagai jaminan kredit di bank, sehingga punya akses ke layanan keuangan yang lebih luas dan stabil.

Meskipun hak-hak utama setara, PPPK paruh waktu tetap memiliki perbedaan mendasar dibanding PPPK penuh waktu. 

Pertama, soal sumber anggaran. PPPK penuh waktu dibiayai dari pos belanja pegawai, sedangkan PPPK paruh waktu menggunakan anggaran barang dan jasa. 

BACA JUGA:BKN Resmi Tetapkan NIP Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA:Status PPPK Paruh Waktu: Sementara atau Permanen? Ini Penjelasannya

Kedua, jam kerja. PPPK penuh waktu wajib bekerja mengikuti jam kerja ASN pada umumnya, sedangkan PPPK paruh waktu lebih fleksibel. Jam kerja disesuaikan dengan kebutuhan instansi, sehingga Anda bisa mengatur waktu lebih leluasa.

Ketiga, peluang karier. PPPK penuh waktu memiliki kesempatan lebih besar untuk mutasi antarinstansi atau memperpanjang kontrak jangka panjang. Sementara itu, PPPK paruh waktu lebih terbatas, meski hak dasar tetap dilindungi secara hukum. 

Fleksibilitas ini sebenarnya bisa menjadi keuntungan. Jadi tetap bisa bekerja di pemerintahan, mendapat gaji dan tunjangan, sambil menjalankan pekerjaan lain untuk menambah penghasilan.

Dengan begitu, posisi PPPK paruh waktu bisa menjadi pilihan realistis bagi tenaga honorer yang ingin aman secara finansial tanpa kehilangan ruang untuk berkreasi.

BACA JUGA:Komisi I DPRD Ogan Ilir Apresiasi Pelantikan 1.236 PPPK Tahun Anggaran 2024 oleh Bupati

BACA JUGA:Formasi PPPK Akan Selalu Kosong, Pemda Tidak Buka Formasi CPNS Jika Sudah Ada P3K

Juga tetap berhak atas gaji, tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, pangan, jabatan, hingga THR dan gaji ke-13. Perbedaan hanya terletak pada sumber anggaran dan pola kerja.

Kategori :