"Tunggulah kau ye, ku kapak kau," ujarnya korban meniru ucapan terlapor sembari pergi.
BACA JUGA:Kasus Pengeroyokan Anggota TNI di Parkiran Apotek, Kapendam II/Sriwijaya Angkat Bicara
BACA JUGA:Polisi Amankan 2 Pelaku Pengeroyokan Pria Berambut Cepak di Parkiran Apotek Depan RSMH Palembang
Atas kejadian itu, korban alami luka memar dan lebam bagian muka.
Sementara, Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Yudi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan korban terkait pengeroyokan yang dilakukan Pasutri.
"Laporan korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP. Selanjutnya akan kita serahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti," ujarnya.