Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Hibah Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2017-2018, dijatuhi hukuman oleh Majelis hakim.
BACA JUGA:Kejari OKI Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI
BACA JUGA:Perkara Korupsi Pengelolaan Dana Hibah Panwaslu OKI Segera Disidang
Majelis hakim diketuai Idi Amin SH MH dengan anggota Ardian Angga SH MH Waslam Makhsid SH MH, membacakan amar putusan terhadap terdakwa Tirta Arisandi dan Muhammad Fahrudin.
Dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, terdakwa Tirta Arisandi dihukum selama 4 tahun denda sebesar Rp300 juta subsidair bulan kurungan.
Majelis hakim juga dan menjatuhkan Pidana Tambahan terhadap terdakwa Tirta Arisandi SSos MSi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.561.709.454-,
"Putusan majelis hakim untuk pidana tambahan itu dikurangi jumlah kerugian negara yang telah terdakwa kembalikan sebesar Rp601.000.000," kata Kajari OKI, Hendri Hanafi SH MH melalui Kasi Intelijen, Agung Setiawan SH MH.
BACA JUGA:Penyidik Kejari Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi Panwaslu OKI, Bakal Ada Tersangka Baru
BACA JUGA:Kejari OKI Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI
Dijelaskan Kasi Intel, sehingga sisa kerugian Keuangan Negara yang harus dibayar terdakwa sebesar Rp2.960.709.454.
Dimana dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,
"Jadi dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut. Maka dipidana penjara selama 2 tahun," ungkap Kasi Intel, Rabu 23 Juli 2025.