Kasus Sutar adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU) dimana aset kasus Narkotika mencapai Rp 52 miliar.
BACA JUGA:Terungkap Kades Tulung Selapan Dihubungi BNN Sebelum Geledah Rumah Haji Sutar
BACA JUGA:Rumah Haji Sutar Digeledah BNN Petugas Polsek Tulung Selapan Hanya Berjaga Diluar
Sebelumnya BNN membuka kasus Haji Sutar ‘crazy rich’ Tulung Selapan terjerat TPPU Narkotika Rp52 miliar lebih.
Tindak pidana pencucian uang (TTPU) Haji Sutar akhirnya diungkap pihalk BNN (Badan Narkotika Nasional).
Jumlah TPPU mencapai nilai Rp 52 miliar, terdiri dari barang bergerak sejumlah mobil mewah dan barang tidak bergerak berupa tanah, sertifikat tanah.
Penangkapan terhadap STR, ABG dan DP, untuk tersangka DP adalah DPO dari kasus narkotika dan TPPU kasus Narkotika yang ditanggani BBNP Sumsel.
BACA JUGA:Rumah Haji Sutar Digeledah BNN Petugas Polsek Tulung Selapan Hanya Berjaga Diluar
BACA JUGA:Haji Sutar Diduga Terlibat Kasus Aliran Dana Napi Narkoba di Nusakambangan
Total aset dari ketiga tersangka tersebut dapat disita dan diamankan direktorat TPPU BNN RI kurang lebih seilai Rp52,7 miliar
Barang bukti yang dihadirkan ada sejumlah mobil mewah, sertifikat tanah, buku tabungan dan kartu ATM.
Sudah 1 bulan lebih Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penggeledahan di rumah Haji Sutar, pada Rabu 30 Juli 2025.
BACA JUGA:Tak Disangka, Haji Sutar Selama Ini Dikenal ‘Wong Kayo Lamo’ Bisnis Walet dan Karet
BACA JUGA:Haji Sutar Diduga Terlibat Kasus Aliran Dana Napi Narkoba di Nusakambangan
Penggeledahan BNN disaksikan ratusan warga yang memadati halaman di depan rumah pria bernama asli Sutarnedi itu.