Divonis Pidana 1 Tahun 3 Bulan, Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir Kompak Nyatakan Terima

Senin 15-09-2025,17:04 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Atas vonis pidana tersebut, kedua terdakwa didampingi penasihat hukum kompak menerima namun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan sebelumnya, JPU menguraikan bahwa kasus ini bermula dari dana hibah APBD Ogan Ilir yang digelontorkan untuk PMI setempat dalam dua tahap, masing-masing Rp1 miliar pada November 2023 dan Juli 2024.

Namun, alih-alih dikelola secara transparan, dana hibah tersebut justru dikuasai penuh oleh terdakwa Rabu Hasan tanpa kewenangan sah.

Terdakwa disebut mengambil alih seluruh urusan administrasi keuangan, menyusun laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta, serta melakukan berbagai manipulasi, termasuk penggunaan kwitansi fiktif dan markup anggaran.

Dari hasil penyidikan serta audit Inspektorat Ogan Ilir, ditemukan kerugian negara sebesar Rp675 juta lebih akibat penyimpangan yang dilakukan terdakwa dan pihak-pihak terkait.

Kasus ini sempat menyedot perhatian publik Ogan Ilir, mengingat PMI sebagai lembaga kemanusiaan seharusnya menjadi garda terdepan dalam penanganan bencana dan aksi sosial, bukan justru terseret kasus korupsi.

Vonis terhadap Rabu Hasan kini menutup rangkaian panjang persidangan, meskipun masih terbuka kemungkinan banding dari pihak kejaksaan.

Kategori :