Cium Adanya PMH di Atas Objek Sengketa Lahan Eks Cineplex, Ahli Waris Tuntut Tergugat Ganti Rugi Rp10 Miliar

Kamis 11-09-2025,15:01 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

"Objek tanah ini seharusnya tidak boleh diperjualbelikan maupun dialihkan kepada pihak lain karena masih berstatus sita jaminan. Namun kenyataannya, tanah itu sudah berpindah tangan melalui transaksi yang kami nilai tidak sah,” tegas Hambali.


Sidang gugatan sengketa PMH sengketa lahan eks bioskop Cineplex Palembang--

Dalam gugatannya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan tidak sah Akta Jual Beli No. 829/2010 dan No. 831/2010 yang dibuat pada 11 Agustus 2010 oleh notaris Henywati Ridwan. Transaksi tersebut tercatat antara tergugat dengan PT Pakuwon Sakti.

Hambali menilai akta-akta, sudah seharusnya tersebut batal demi hukum karena dibuat atas objek tanah yang masih dalam status sengketa.

Tak hanya itu, penggugat juga menuntut agar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 351/Kelurahan 24 Ilir Tahun 2000 seluas 6.415 m² dan SHGB Nomor 339/Kelurahan 24 Ilir Tahun 1999 seluas 4.435 m², yang terakhir tercatat atas nama PT Permata Sentra Propertindo, dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Lebih jauh, ahli waris Raden Nangling melalui kuasa hukumnya juga melayangkan tuntutan ganti rugi kepada tergugat sebesar Rp10 miliar.

Tuntutan ini meliputi kerugian materil maupun immateril, yang dialami pihak penggugat akibat penguasaan lahan yang dianggap melanggar hukum tersebut.

"Dengan adanya gugatan ini, kami berharap majelis hakim bisa menegakkan keadilan sesuai fakta hukum yang ada, serta mengembalikan hak-hak ahli waris atas tanah tersebut," ujar Hambali menutup keterangannya.

Sidang sengketa lahan eks bioskop Cineplex ini diperkirakan akan terus bergulir panas, mengingat nilai objek tanah yang strategis dan berada di pusat kota Palembang.

Publik kini menanti kelanjutan proses hukum dua pekan mendatang, apakah semua pihak yang bersengketa akan hadir dan bagaimana majelis hakim memandang dasar gugatan PMH yang diajukan ahli waris.

Kategori :