"Namun tentu akan kami pilah. Pada tahap awal, rencananya lima saksi dari pihak Disperindag PALI akan dipanggil lebih dulu," singkat Septian.
Dalam perkara ini, Brisvo tidak sendirian. Ia duduk di kursi terdakwa bersama Muhtanzi.
Keduanya, didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait kegiatan fiktif dan praktik markup pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Brisvo terdakwa korupsi kegiatan fiktif Disperindag PALI hadir langsung dipersidangan guna mendengarkan pembacaan putusan sela--
Kasus ini bermula dari program koordinasi, sinkronisasi, serta pemberdayaan industri dan peran serta masyarakat tahun anggaran 2023.
Dari total pagu sebesar Rp2,7 miliar, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan menemukan kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar.
Modus yang dipakai, menurut JPU, yakni membuat laporan seolah-olah kegiatan terlaksana.
Padahal, sejumlah kegiatan seperti pelatihan, pengadaan batik, ukiran kayu, anyaman, hingga belanja operasional kantor, tidak pernah benar-benar dijalankan.
Seluruh paket kegiatan bahkan tidak melalui mekanisme lelang sebagaimana mestinya, melainkan dengan penunjukan langsung.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dengan ditolaknya eksepsi ini, sidang kasus korupsi Disperindag PALI dipastikan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi pekan depan.
Publik kini menanti, sejauh mana kesaksian yang akan diungkap para saksi mampu memperjelas peran terdakwa dalam dugaan praktik korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah tersebut.