Hakim Tolak Eksepsi Brisvo, Sidang Korupsi Kegiatan Fiktif Disperindag PALI Berlanjut

Kamis 11-09-2025,11:55 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO – Upaya terdakwa Brisvo untuk lolos dari jerat hukum lewat pengajuan eksepsi akhirnya kandas. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang yang dipimpin Pitriadi SH MH menolak seluruh keberatan yang diajukan tim penasihat hukumnya dalam sidang putusan sela, Kamis 11 September 2025.

Dalam persidangan tersebut, hakim menegaskan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah disusun sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Dakwaan sudah memenuhi unsur formil maupun materil, sehingga tidak dapat dianggap cacat hukum," tegas hakim ketua saat membacakan pertimbangan putusan sela.

Hakim juga menolak dalil tim penasihat hukum Brisvo yang menyebut dakwaan tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap.

BACA JUGA:Penasihat Hukum Brisvo Ajukan Eksepsi, Sebut Dakwaan Jaksa Kejari PALI Salah Kaprah

BACA JUGA:Korupsi Kegiatan Fiktif Disperindag PALI, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp1,7 Miliar

Menurut majelis, alasan itu hanya bentuk pembelaan awal yang akan diuji dalam pembuktian di persidangan selanjutnya.

Termasuk keberatan terkait masih adanya nama-nama lain yang diduga terlibat, hakim menilai hal tersebut sudah masuk ke pokok perkara.


Suasana sidang pembacaan putusan sela menolak Eksepsi Brisvo terdakwa korupsi kegiatan fiktif Disperindag PALI--

"Seluruh eksepsi tidak dapat diterima. Pengadilan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi," ujar hakim ketua menegaskan.

Sejatinya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI telah menyiapkan sejumlah saksi untuk langsung dihadirkan usai putusan sela.

Namun, lantaran padatnya agenda persidangan di hari yang sama, majelis memutuskan sidang dilanjutkan pada Senin pekan depan.

JPU Septian Safaat SH dari Kejari PALI mengungkapkan, total ada 90 orang saksi yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

BACA JUGA:3,5 Jam Geledah, Pidsus Kejari Sita 34 Bukti Penyidikan Korupsi Kegiatan Disperindag PALI

BACA JUGA:Korupsi Kegiatan Fiktif Disperindag PALI, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp1,7 Miliar

Kategori :