- PPK mengusulkan rincian kebutuhan PPPK kepada Menpan RB.
- Menpan RB menetapkan kebutuhan PPPK di setiap instansi pemerintah.
- Rincian kebutuhan mencakup jumlah, jabatan, kualifikasi pendidikan, serta unit penempatan.
- PPK mengajukan perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu kepada Kepala BKN maksimal 7 hari kerja setelah tahapan sebelumnya.
- Kepala BKN menetapkan pertimbangan teknis (perteks) perubahan status PPPK.
- PPK menetapkan pengangkatan P3K sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Horee! 1 September Gaji PPPK Cair, Ini Jumlah yang Diterima
BACA JUGA:Wajib Tahu! Honorer PNS R2, R3, R4 Bisa Diangkat PPPK Paruh Waktu, Ini Syaratnya
Jadi, adanya kebijakan ini, seluruh tenaga honorer yang berhasil lolos seleksi PPPK tahun anggaran 2024 dipastikan akan resmi menyandang status ASN mulai 1 Oktober 2025.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer sekaligus memperkuat kualitas aparatur negara.