15 Juli 2025 -Pemeriksaan kedua berlangsung selama 9 jam.
4 September 2025 - Pemeriksaan ketiga sekaligus penetapan status tersangka.
Selain itu, Kejagung juga telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Nadiem selama 6 bulan, terhitung sejak 19 Juni 2025.
BACA JUGA:Kena Mental! Menteri Nadiem Kok Bisa Salah Hitungan Dasar
BACA JUGA:Gelar Profesor Dicopot Menteri Nadiem, Dosen Universitas Sebelas Maret Melawan
Kasus Chromebook Rugikan Negara Rp 1,98 Triliun
Kasus ini bermula dari program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022 yang salah satunya berupa pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.
Namun, penyidikan menemukan dugaan adanya penyimpangan dan praktik korupsi dalam proses pengadaan tersebut. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,98 triliun.
Kejagung menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan untuk mengusut keterlibatan pihak-pihak lain.
Tersangka Lain dalam Kasus Chromebook. Sebelum penetapan Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu:
Sri Wahyuningsih (SW) - Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek tahun 2020–2021.
Mulyatsyah (MUL) - Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.
Jurist Tan (JT/JS) - Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim.
Ibrahim Arief (IBAM) - Konsultan perorangan pada proyek perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah Kemendikbudristek.
Dengan penetapan Nadiem Makarim, maka jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi lima orang.
Di dampingi Hotman Paris. Menariknya, Nadiem hadir dalam pemeriksaan terakhirnya dengan didampingi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.