Polisi langsung bergerak cepat memantau aksi pelaku dan mengamankan keduanya.
Operasi penangkapan berlangsung Sabtu 30 Agustus 2025 sekitar pukul 20.53 WIB.
BACA JUGA:Edarkan Uang Palsu di Payaraman Ogan Ilir, 2 Pelaku Diamankan Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu
Pelaku ditangkap saat mencari targetnya di Desa Talang Seleman, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir.
Kedua tersangka ternyata orang Payaraman. Pelaku Candra (31) dan Maidi (26) satu kampung di Dusun I Desa Talang Seleman, Kecamatan Payaraman.
Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran uang palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) UU No 7/2011 tentang Mata Uang.
BACA JUGA:Edarkan Uang Palsu di Payaraman Ogan Ilir, 2 Pelaku Diamankan Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu
Mereka mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakan uang itu.
"Uang palsu diperoleh melalui pemesanan secara daring (grup facebook)," ungkap Kapolsek.
Adapun barang bukti yang diamankan uang palsu senilai 1.250.000 dari 25 lembar pecahan 50.000.
Serta uang asli hasil penukaran sebesar Rp600.000.
BACA JUGA:Edarkan Uang Palsu di Payaraman Ogan Ilir, 2 Pelaku Diamankan Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu
2 bungkus paket berisi uang palsu, 2 unit handphone milik tersangka juga ikut diamankan polisi.