Penasihat Hukum Brisvo Ajukan Eksepsi, Sebut Dakwaan Jaksa Kejari PALI Salah Kaprah

Kamis 28-08-2025,14:32 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Ia menegaskan, fokus utama saat ini adalah menguji validitas dakwaan JPU terhadap kliennya.

"Untuk hal lainnya, kami akan menunggu fakta persidangan pada tahap pembuktian nanti," ujarnya diplomatis.


Suasana sidang terdakwa korupsi kegiatan fiktif Disperindag Kabupaten PALI di Pengadilan Tipikor PN Palembang--

Sementara itu, dalam uraian dakwaan JPU, kedua terdakwa disebut terjerat kasus korupsi terkait kegiatan koordinasi sinkronisasi dan pemberdayaan industri serta peran serta masyarakat tahun anggaran 2023.

Dari total pagu Rp2,7 miliar, hasil audit BPKP Sumsel menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar akibat dugaan penyimpangan.

Modus yang digunakan, menurut jaksa, berupa praktik markup serta kegiatan fiktif, mulai dari pelatihan, pengadaan batik, ukiran kayu, anyaman, hingga kebutuhan operasional seperti alat tulis kantor, biaya cetak, publikasi, hingga honorarium narasumber.

Semua kegiatan itu disebut dilaksanakan tanpa mekanisme lelang, melainkan melalui penunjukan langsung.

"Bahwa para terdakwa tidak pernah melaksanakan pengadaan sebagaimana mestinya, namun membuat seolah-olah kegiatan tersebut terlaksana," ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi.

Atas dugaan perbuatan itu, JPU menjerat Brisvo dan Muhtanzi dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Meski sama-sama terdakwa, sikap Brisvo dan Muhtanzi dalam menghadapi dakwaan terlihat berbeda.

Penasihat hukum Brisvo memilih melawan dengan mengajukan eksepsi, sementara kubu Muhtanzi sejauh ini masih diam menunggu jalannya sidang.

Rencananya, pembacaan eksepsi tim kuasa hukum Brisvo akan digelar pada sidang lanjutan pekan depan.

Kategori :