Sementara, Panit II SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Erwin membenarkan bahwa peristiwa pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
"Laporan korban telah kita terima dan selanjutnya akan diserahkan kepada Satreskrim Polrestabes Palembang," ujarnya.