Hakim mengingatkan, bahwa seorang saksi yang terbukti memberikan keterangan palsu dapat dikenakan sanksi pidana.
"Coba saksi jawab dengan jelas, ini anak buah saksi sendiri menerangkan bahwa menemui terdakwa atas perintah saksi. Kalau saksi berbelit-belit, bisa terancam memberikan keterangan palsu," tegas majelis hakim.
Sekejap suasana sidang hening, Nabilah tampak terdiam beberapa saat sebelum akhirnya mencoba memberikan jawaban.
Ia berdalih bahwa, penyerahan suket kepada Firmansyah adalah bagian dari prosedur yang biasa dilakukan perusahaan.
BACA JUGA:Usut Korupsi Disnakertrans Sumsel, Kejari Palembang Kembali Periksa Pihak Atyasa Mulia
Fakta lain yang menarik perhatian majelis hakim adalah pengakuan Nabilah bahwa PT MKJQ merupakan perusahaan milik ayahnya, Sahadi, yang diketahui pernah menjabat sebagai ASN di Disnakertrans Sumsel.
Hal ini menimbulkan dugaan adanya keterkaitan erat antara perusahaan tersebut dengan internal dinas terkait.
Kasus ini sendiri bermula dari pengungkapan dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam penerbitan suket layak K3 di lingkungan Disnakertrans Sumsel.
Sebelumnya, mantan pejabat Disnakertrans, Deliar Marzoeki, telah lebih dulu diproses hukum dalam perkara serupa.
BACA JUGA:TERLALU, Miliki Harta Melimpah Kadisnakertrans Sumsel Akui Tidak Pernah Lapor LHKPN
Dalam pengembangannya, nama Firmansyah Putra sebagai Kabid Pengawasan Disnakertrans Sumsel dan Harni Rayuni dari PT Dhiya Aneka Teknik ikut terseret.
Firmansyah diduga berperan sebagai fasilitator aliran dana suap dari perusahaan-perusahaan penyedia jasa K3 (PJK3), sementara Harni disebut sebagai pemberi uang agar penerbitan izin berjalan lancar.
Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf B dan E serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain untuk menguatkan dakwaan JPU.