PALEMBANG, SUMEKS.CO - Suasana ruang sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Palembang, Senin 25 Agustus 2025, mendadak tegang.
Hal itu terjadi ketika majelis hakim menyoroti keterangan saksi Nabilah Apriliani, Direktur PT Mukti Karya Jaya Quality (MKJQ), vendor uji riksa izin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel.
Dalam sidang pengembangan kasus dugaan korupsi penerbitan izin K3 dengan terdakwa Firmansyah, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pengawasan Disnakertrans Sumsel, Nabilah awalnya mengaku bahwa adanya uang Rp550 ribu untuk kepengurusan surat keterangan (suket) izin K3 merupakan ketetapan perusahaan.
"Uang itu memang sudah ketetapan perusahaan untuk mengurus suket izin K3, besarannya tergantung sosialisasinya apa," ucap Nabilah di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA:Gegara Hernia, Deliar Marzoeki Terdakwa Korupsi Izin K3 Disnakertrans Sumsel Urung Dituntut Jaksa
Namun, ketika hakim anggota mendalami keterangannya, situasi berubah. Hakim bertanya lebih detail mengenai siapa yang pertama kali memerintahkan penyerahan uang Rp550 ribu tersebut kepada terdakwa Firmansyah.
Nabilah menjawab bahwa ia mengetahuinya dari staf PT MKJQ bernama Nashidayat.
Ulasan sidang pembuktian dakwaan korupsi izin K3 Disnakertrans Sumsel--
Pernyataan itu sontak dibantah langsung oleh Nashidayat yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.
Menurut Nashidayat, perintah jelas datang dari Nabilah selaku direktur perusahaan.
"Itu perintah saksi Nabilah sendiri untuk mengurusi suket, menemui Pak Firman, dan menyerahkan uang itu," tegas Nashidayat.
Mendengar kesaksian yang bertolak belakang, hakim pun mencurigai adanya dugaan kesaksian palsu yang dilontarkan Nabilah.
BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Izin K3 Disnakertrans Sumsel Berlanjut, 10 Saksi Digarap Penyidik