22 unit kendaraan
Uang tunai Rp170 juta
USD 2.201 dan pecahan mata uang asing lainnya
Tak hanya itu, hasil penelusuran aliran dana menunjukkan jumlah yang mencengangkan. Dalam periode 2019–2025, aliran dana pemerasan mencapai sekitar Rp 81 miliar.
Dana tersebut digunakan untuk membeli aset pribadi, kendaraan mewah, rumah, hingga penyertaan modal di perusahaan.
Konstruksi perkara ini terungkap melalui pola pembayaran dari perusahaan jasa K3 ke pejabat Kemnaker.
Dana yang seharusnya masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dialihkan ke rekening pribadi atau digunakan untuk kepentingan individu.
Sebagai contoh, IBM diduga menerima Rp69 miliar, sementara GAH diduga mendapatkan Rp3 miliar, SB diduga menerima Rp3,5 miliar dari 80 perusahaan bidang PJ3K, dan AK diduga menerima aliran dana Rp5,5 miliar.
Bahkan, uang tersebut mengalir ke pejabat negara Wakil Menteri Ketenagakerjaan IEG disebut menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar bulan Desember 2024, FAH dan HR 50 juta perminggu, HS 1,5 miliar, dan CFH berupa kendaraan roda empat .
Jadi 11 yang menerima aliran dana PJK3 adalah IBM, gah, sb, ak, ieg, frz, cfh dan HS, skp. SUP, PEM, dan MM.
KPK menjerat para 11 tersangka. ''Ini prihatin, uang tenaga kerja untuk kepentingan priabadi, mestainya tanaga kerja dipermudah. Pejabat malah membiarkan, menikmati hasil korupsi ini. Menteri juga harus turus tangan''
Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perbedaan mendasar antara suap dan pemerasan terletak pada kondisi pemohon. Dalam kasus ini, pemohon sudah melengkapi seluruh persyaratan, namun justru dipersulit oleh oknum pejabat.
BACA JUGA:Lebih 1 Kali Diperiksa Penyidik, Peran Istri Muda Deliar Tersangka Korupsi Izin K3 Masih Misteri?
“Kalau suap, pemohon biasanya memberi uang agar kekurangan syarat bisa diabaikan. Tapi dalam kasus ini, syarat lengkap, justru diperlambat dan dipaksa bayar lebih. Itu jelas pemerasan,” tegas Asep.
KPK menegaskan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan isu politik maupun pengalihan isu.