Namun, tidak untuk pesanan yang ke tiga kalinya. Hal ini lantaran, nominal jumlah pesanan yang nilainya cukup besar, sehingga tak mampu menutupi biayanya.
Lalu, dirinya tetap diminta transfer sejumlah uang ke dua rekening terlapor, yakni pertama ke Bank Mandiri an Hengky Yunandar dan An Mizael Aditya Ndoen.
Ternyata setelah beberapa kali mentransfer uang ke rekening yang diberikan terlapor, bonus yang dijanjikan tidak ada dan uang korban tidak kembali.
BACA JUGA:Niat Cari Kosan di Sosmed, Mahasiswa UNSRI Asal Sudan Jadi Korban Penipuan Merugi Jutaan Rupiah
BACA JUGA:WAJIB TAHU Modus Penipuan Transaksi Online, Ini Perbedaan QRIS Bayar dan QRIS Transfer
Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp 27 Juta dan selanjutnya melapor ke SPKT Polrestabes Palembang dan berharap agar pelaku ditangkap serta uang yang dapat dikembalikan.
Penipuan perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.
Sementara, Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Erwin membenarkan bahwa laporan korban terkait penipuan telah diterima pihaknya.
"Laporan korban terkait penipuan sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang," jelasnya.