Kasus Bahu Jalan Rp1,4 Miliar Sudah Ada Tersangka? Kantor PUTR Pagaralam Digeledah Jaksa!

Sabtu 16-08-2025,04:55 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

PAGARALAM, SUMEKS.CO - Kantor PUTR Pagaralam digeledah jaksa Jumat 15 Agustus 2025.

Upaya geledah ini menandakan kasus bahu jalan Rp1,4 miliar sudah ada tersangka atau setidaknya calon tersangka?

Bahkan di kasus dugaan korupsi peningkatan bahu jalan Seriung itu sudah keluar audit BPK sebesar Rp Rp760.332.282,53.

Jalan yang ‘dimakan’ oknum itu lokasinya  di Kelurahan Bumi Agung Kecamatan Dempo Utara Kota Pagar Alam.

BACA JUGA:Pasca Geledah Tiga Perusahaan Sawit, Kejati Sumsel Periksa Belasan Anggota Plasma

BACA JUGA:BNN Belum Rilis Kasus Haji Sutar, Kades Bersaksi Tak Ada Barang Dibawa Saat Penggeledahan

Pembangunan bahu jalan terjadi di tahun anggaran 2023 lalu. 

Semua bukti sudah banyak dikumpulkan jaksa penyidik, termasuk pemeriksaan saksi-saksi.

Kantor yang digeledah tim jaksa Pidsus ini adalah Kantor Dinas PUTR dibidang Bina Marga.

"Upaya pengeledahan ini kami sudah dapat izin dari pengadilan negeri Kota Pagar Alam,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pagar Alam M Hasan Pakaja SH, Jumat 15 Agustus 2025.

BACA JUGA:Terungkap Kades Tulung Selapan Dihubungi BNN Sebelum Geledah Rumah Haji Sutar

BACA JUGA:Usut Kasus Korupsi Rp1,3 T Kredit Bank Plat Merah, Kejati Sumsel Geledah 4 Lokasi Termasuk PT BSS & PT SAL

Setelah sekitar enam jam melakukan penggeledahan di ruang Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pagar Alam, petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam keluar membawa satu boks plastik besar berisi dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan dugaan korupsi proyek di dinas tersebut

Berdasarkan siaran pers sementara yang dibagikan Humas Kejari Pagar Alam, penggeledahan dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pelebaran bahu Jalan Ratu Seriun tahun anggaran 2023 dengan nilai kontrak Rp1.491.562.000 dan potensi kerugian keuangan negara Rp760.332.282,53.

Penggeledahan tersebut dipimpin langsung Kasi Pidsus Andy Pranomo, S.H., M.H., atas perintah dan persetujuan Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-329/L.6.18/fd.1/05/2025 tanggal 23 Mei 2025, serta Surat Penetapan Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Pagar Alam Nomor 46/PenPid.B-GLD/2025/PN Pga tanggal 15 Agustus 2025.

Kategori :