Karena menyadari hutangnya tak pernah, pelapor kembali ditagih oleh temannya.
BACA JUGA:Niat Cari Kosan di Sosmed, Mahasiswa UNSRI Asal Sudan Jadi Korban Penipuan Merugi Jutaan Rupiah
"Uang Rp500 juta itu merupakan hutang klien kami kepada temannya dan dititipkan kepada terlapor yang saat iu merupakan orang dekatnya," terang Suhaidi SH MH didampingi Bayu Cuan SH MH selaku kuasa hukum Haji Irwan Fahlevi.
Lalu pada bulan Mei 2025 lalu saat korban bertemu dengan temannya dia tidak pernah merasa menerima pembayaran hutang tersebut dari terlapor.
"Kami berharap agar penyidik Kamneg Polda Sumsel bisa menindaklanjuti laporan klien kami yang mengalami kerugian besar," harapnya.