Kabar Gembira! MenPANRB Lakukan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk Honorer Non-Database

Selasa 12-08-2025,09:41 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

Untuk diketahui, hal ini berbeda dengan PPPK Penuh Waktu atau kategori ASN PPPK yang sudah dikenal sampai saat ini.

BACA JUGA:Kabar Gembira! BKN Tegaskan Kategori Honorer R1 R2 R3 Diprioritaskan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA:Wajib Tahu! Tenaga Honorer Kategori Ini Tidak Bisa Diangkat PPPK Paruh Waktu

Jadi, oleh karena itu, walaupun sama-sama berstatus ASN, PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji yang berbeda dengan PPPK Penuh Waktu.

Khusus PPPK Paruh Waktu, gaji paling rendahnya akan disesuaikan dengan 2 ketentuan penting.

Yaitu, pertama, disesuaikan dengan gaji yang diterima seperti saat menjadi honorer. Kedua, disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di suatu daerah.

Namun, akan tetapi, perlu dicatat, perhitungan gaji 1 Oktober ini juga disesuaikan kembali dengan ketentuan di masing-masing instansi.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Rekrutmen Pengadaan PPPK Paruh Waktu Segera Dimulai

BACA JUGA:Info Terbaru! MenPAN RB Tetapkan Penempatan Kerja Honorer R2 dan R3 yang Diangkat PPPK Paruh Waktu

Sebab, gaji tersebut bisa dibayarkan di bulan berkenaan setelah pengangkatan atau pada bulan berikutnya.

Tentunya, hal ini juga disesuaikan kembali dengan jadwal pengadaan PPPK Paruh Waktu yang ditetapkan sebagai berikut. 

 

1. Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi: 7 sampai 20 Agustus 2025.

 

2. Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 21 sampai 30 Agustus 2025.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Pengangkatan Tenaga Honorer ke PPPK Paruh Waktu Disetujui Prabowo

Kategori :