Buntut Dugaan Pelanggaran UU Ketenagakerjaan, DPRD Kota Palembang Siap Sidak Hotel Beston

Selasa 12-08-2025,07:05 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Polemik dugaan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan yang menyeret manajemen Hotel Beston Palembang terus bergulir.

Terbaru, DPRD Kota Palembang melalui Komisi IV Bidang Kesejahteraan Sosial memastikan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke hotel tersebut, guna menindaklanjuti laporan dan keluhan mantan karyawan.

Langkah itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Palembang, Mgs Syaiful Padli, usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi IV, Senin 11 Agustus 2025 kemarin.

Rapat dihadiri dua pihak yang bersengketa, Endang Wahyuni bersama kuasa hukumnya, serta perwakilan Hotel Beston Palembang yang hadir melalui pihak HRD.

BACA JUGA:Apresiasi DPRD, Rekomendasikan Manajemen Hotel Beston Palembang Bayar Pesangon

BACA JUGA:NAH LOH, Hotel Beston Palembang Dipanggil DPRD Buntut Dugaan Pelanggaran UU Ketenagakerjaan

Selain agenda sidak, rapat tersebut juga membahas beberapa poin penting untuk menengahi permasalahan yang dialami Endang Wahyuni, mantan koki Hotel Beston.

Salah satu keputusan yang dihasilkan adalah merekomendasikan pihak hotel untuk segera membayarkan pesangon kepada Endang, sebagaimana hasil mediasi yang sebelumnya telah difasilitasi Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang.


Komisi IV DPRD Kota Palembang gelar rapat dengar pendapat terkait polemik dugaan pelanggaran UU ketenagakerjaan oleh Hotel Beston Palembang--

Selain itu, pihak Hotel Beston harus menjalankan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, bukan hanya berpegang pada aturan internal perusahaan untuk melindungi hak-hak pekerja di Kota Palembang.

Sementara itu, Rizal Syamsul, kuasa hukum Endang Wahyuni, menyambut baik langkah DPRD.

Menurutnya, inisiatif sidak dan rekomendasi pembayaran pesangon ini adalah sinyal tegas bagi pihak hotel untuk memperbaiki manajemen ketenagakerjaan. 

"Bila perlu, pihak Hotel Beston diberikan sanksi administrasi karena dugaan pelanggaran UU Ketenagakerjaan," ujar Rizal dikonfirmasi.

BACA JUGA:Dugaan Buruknya Manajemen Hotel Beston Palembang Terhadap Hak Pekerja Terungkap di Sidang PHI

BACA JUGA:Dugaan Melanggar UU Ketenagakerjaan Memanas, Hotel Beston Palembang Dilaporkan ke DPRD

Kategori :