Dia kemudian mencopot DVR dan merusak CCTV untuk menghilangkan jejak.
BACA JUGA:Supratman Andi Agtas Saksi Penandatanganan Perjanjian Damai Sengketa Hak Cipta Mie Gacoan di Bali
Pelaku ini memanfaatkan akses yang dimilikinya sebagai karyawan perusahaan pengelola mesin ATM.
Setelah mengambil uang, dia juga mengamankan rekaman CCTV untuk menghilangkan bukti.
Tersangka Romadoni menuturkan awalnya dia sebelumnya berkumpul bersama temannya setelah bekerja di Kota Kayu Agung, OKI.
”Saya abis kerja istirahat di mes dan dititip uang 2,5 juta, uangnya habis main slot", jelasnya.
BACA JUGA:Supratman Andi Agtas Saksi Penandatanganan Perjanjian Damai Sengketa Hak Cipta Mie Gacoan di Bali
“Uang itu uang perusahaan untuk tes ATM, terus saya bingung jadi kepikiran mau ambil uang di ATM kuncinya saya pegang " ujarnya.
Dia menjelaskan satu rekan seprofesinya pulang, dan dua orang tinggal di mes.
"Saya tinggalkan mereka di mes, ambil uang itu ke ATM. Sudah saya beraksi, kuncinya saya titipkan lagi ke teman tadi”, ceritanya.
“Saya langsung pergi ke SP Padang nginap satu hari, lalu ke Sungsang tempat teman," bebernya.
BACA JUGA:Supratman Andi Agtas Saksi Penandatanganan Perjanjian Damai Sengketa Hak Cipta Mie Gacoan di Bali
Menghindari kejaran kepolisian, Romadoni kembali pindah-pindah lokasi menginap di hotel dan terakhir dia pindah ke kos-kosan di Jakarta.