Usman Goni Salah Satu Terdakwa Korupsi Jual Aset YBS Palembang Meninggal Dunia

Senin 11-08-2025,07:14 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Sebelumnya, Usman Goni bersama dua terdakwa lain, yakni mantan Sekda Kota Palembang Harobin Mustofa dan Yuherman, dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi penjualan aset YBS.

Ketiganya sempat menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim Tipikor PN Palembang.


Almarhum Usman Goni terdakwa korupsi kuasa penjual aset YBS semasa jalani pemeriksaan penyidik Kejati Sumsel--

Dalam persidangan, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 2 tahun 3 bulan kepada Usman Goni, 2 tahun penjara untuk Harobin Mustofa, dan 1 tahun 3 bulan untuk Yuherman. 

Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa juga dikenai denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara korupsi sebelumnya yang terkait penjualan aset YBS di Jalan Punto Dewo, Yogyakarta.

Modus yang digunakan hampir serupa, yakni penerbitan sertifikat tanah yang tidak sesuai ketentuan hukum.

Dalam kasus Jalan Mayor Ruslan, aset yang dijual berupa sebidang tanah seluas 3.646 meter persegi milik YBS.

Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Tinggi Sumsel, ditemukan adanya dugaan manipulasi data objek tanah dan pemalsuan identitas pada surat keterangan.

Perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi yang mendapat sorotan publik di Palembang karena melibatkan aset yayasan Batanghari Sembilan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan.

Kategori :