PALEMBANG, SUMEKS.CO - Usman Goni salah satu terdakwa kasus korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan, Palembang, dikabarkan meninggal dunia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, pria berusia 81 tahun tersebut tutup usia pada Minggu malam 10 Agustus 2025 kemarin sekitar pukul 19.35 WIB di Rumah Sakit Siti Fatimah Palembang.
Sebelumnya, almarhum sempat menjalani perawatan intensif akibat sakit yang dideritanya dalam beberapa waktu terakhir.
Kabar ini dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Rizal Syamsul SH MH.
BACA JUGA:Pembina YBS hingga Anak Usman Goni Tersangka Korupsi Jual Aset Pemda Diperiksa Kejati Sumsel
BACA JUGA:Terbukti Korupsi Jual Aset YBS Mayor Ruslan, 3 Terdakwa Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
"Dari laporan petugas, Pak Usman Goni meninggal dunia saat masih dalam perawatan di RS Siti Fatimah. Penyebabnya karena sakit yang memang sudah lama beliau derita," ujar Rizal, Senin 11 Agustus 2025.
Rizal menjelaskan, jenazah almarhum akan diserahkan kepada pihak keluarga untuk dibawa ke kampung halamannya di daerah Semuntul, Kabupaten Banyuasin, guna dimakamkan.
Rizal Syamsul SH kuasa hukum terdakwa Usman Goni--
"Rencananya, setelah semua proses administrasi selesai, jenazah langsung dibawa untuk dimakamkan di Banyuasin," tambahnya.
Dengan meninggalnya Usman Goni, proses hukum yang sedang berjalan otomatis dinyatakan gugur demi hukum.
Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
"Karena sebelumnya kami masih menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan, maka dengan meninggalnya beliau, penuntutan maupun proses banding tidak lagi dapat dilanjutkan," jelas Rizal.
BACA JUGA:JPU Tolak Seluruh Dalil Pembelaan 3 Terdakwa Korupsi Penjualan Aset YBS Jalan Mayor Ruslan Palembang
BACA JUGA:Ahli Beberkan Mekanisme Pembubaran Yayasan, Sindir Aset YBS Bukan Aset Negara